RADARBANDUNG.id- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama atau tukin PNS Kemenag. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur usulan penyesuaian tukin PNS Kemenag sebesar 80 persen telah disetujui. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” imbuh Gus Men. Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh PNS Kemenag untuk terus semangat dan berlari menyelesaikan program-program prioritas. Lantaran belum disebutkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur besaran tukin PNS Kemenag, berikut ini besarannya sesuai dengan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2018.
Source: Jawa Pos June 16, 2023 05:55 UTC