JawaPos.com – Kasus penculikan dan pemerkosaan anak berkebutuhan khusus berinisial A, 16, masih didalami Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu 23 hari di beberapa lokasi berbeda. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKbP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, berdasarkan penghitungan penyidik, persetubuhan terjadi sekitar 14 kali. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA, 39, yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. PBA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/9) di Jombang, Jawa Timur.
Source: Jawa Pos October 06, 2020 02:47 UTC