REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump, Senin (13/1/2025), memulai proses untuk menetapkan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris yang ditetapkan secara khusus. Trump menandatangani perintah agar Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk menyampaikan laporan mengenai apakah akan menetapkan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin tertentu seperti yang berada di Lebanon, Mesir, dan Yordania. Pemerintahan Trump menuduh faksi-faksi Ikhwanul Muslimin di negara-negara tersebut mendukung atau mendorong serangan kekerasan terhadap Israel dan mitra-mitra AS. “Presiden Trump menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan serta sekutu AS di Timur Tengah,” demikian bunyi lembar fakta Gedung Putih. Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir pada 1920-an sebagai gerakan politik Islam untuk melawan penyebaran gagasan sekuler dan nasionalis.
Source: Republika January 14, 2026 01:22 UTC