“Sehubungan dengan perkembangan terbaru, bea tambahan ad valorem yang diberlakukan berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) tidak lagi berlaku dan, sesegera mungkin, tidak lagi akan dipungut,” demikian pernyataan Gedung Putih. Perintah eksekutif tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump. Dalam putusan 6 banding 3, pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif menyeluruh dengan menggunakan undang-undang yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional. Gedung Putih menekankan kebijakan itu hanya mengakhiri bea tambahan ad valorem tertentu berdasarkan IEEPA dan tidak mengubah tarif yang diberlakukan berdasarkan kewenangan perdagangan lainnya. Istilah ad valorem biasanya digunakan untuk menjelaskan tarif impor atau bea tambahan yang dihitung berdasarkan nilai barang.
Source: Republika February 22, 2026 05:04 UTC