(Dok AFP)PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif global sebesar 10% untuk seluruh impor ke Negeri Paman Sam. Penetapan tarif 10% ditandatangani Trump di Ruang Oval, Gedung Putih, Jumat waktu setempat. Selama setahun terakhir, Trump memang menerapkan berbagai skema tarif dengan level berbeda untuk menekan maupun merangkul negara mitra dagang di seluruh dunia baik sekutu maupun pesaing. Baca juga : Tarif Dagang Dianulir MA, Trump Serang Hakim Agung ASGedung Putih juga menyebut negara-negara yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif dengan pemerintahan Trump tetap akan dikenai bea 10% meski sebelumnya telah menyetujui tarif lebih tinggi. Sebelumnya pada hari yang sama, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif Trump.
Source: Media Indonesia February 21, 2026 09:10 UTC