Nama Buya Hamka, ulama besar sekaligus Ketua Umum pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI), sering disebut dalam diskursus tersebut. Fatwa tersebut bukan melarang ucapan selamat Natal, melainkan menegaskan batasan akidah. Sebaliknya, pada 25 Desember, Buya Hamka pun tak segan menyampaikan ucapan selamat Natal. Dari pandangan Buya Hamka, lanjut Irfan, umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat Natal selama disertai penegasan yang membedakan akidah, seperti 'bagi umat Kristiani' atau ungkapan sejenis. Selain itu, ucapan selamat sebaiknya disampaikan setelah ibadah Natal dilaksanakan, karena secara makna, kata 'selamat' diucapkan atas peristiwa yang telah berlangsung.
Source: Republika December 25, 2025 00:01 UTC