REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta per bulan pada 2026. Dalam beleid itu disebutkan jangka waktu pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026 atau sepanjang tahun ini. Selain itu, pegawai memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta. Selain itu, pegawai tidak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya insentif tersebut, pajak penghasilan pekerja tetap dipotong secara administratif, namun nilai pajak tersebut dibayarkan kembali oleh pemberi kerja.
Source: Republika January 04, 2026 14:27 UTC