Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024. Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023. MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:Pasal 115. Berikut bunyi Pasal 18:MA juga meminta Termohon, yakni Ketua KPU, untuk mencabut Pasal 11 ayat 6 PKPU No 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.
Source: Kompas October 01, 2023 01:40 UTC