Tito Wajibkan Pejabat Polri Melaporkan Harta Kekayaannya - News Summed Up

Tito Wajibkan Pejabat Polri Melaporkan Harta Kekayaannya


Tempo/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui masih banyak anggota Polri yang lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Bagi mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hingga dua bulan setelah surat perintah LHKPN muncul, Tito mengancam menghalangi promosi jabatan pejabat yang bersangkutan. Bedanya dengan Undang-Undang KPK, kata Tito, perwira menengah juga wajib melaporkan harta kekayaan. Anggota Polda Metro yang wajib melaporkan harta kekayaan saat itu adalah penyidik, pemegang fungsi keuangan, dan setingkat eselon I, yaitu perwira tinggi Kapolda dan Wakapolda. Karena itu, ujar Tito, penerapan hukuman bagi pejabat Polri yang tidak menghiraukan LHKPN melibatkan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.


Source: Koran Tempo July 13, 2016 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */