PRESIDEN Joko Widodo tidak punya pilihan selain membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang antara lain menyebutkan program ini akan berlaku mulai 2027. Dalam aturan terbaru, hanya peserta Tapera bergaji maksimum Rp 8 juta, dan Rp 10 juta di Papua, yang bisa mendapatkan manfaat seperti bantuan kredit. Artinya, melalui aturan ini, Jokowi berupaya menghapus anggaran penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari daftar belanja pemerintah secara bertahap. Patut dicurigai bahwa ini merupakan upaya mengalihkan anggaran penyediaan rumah ke pos belanja lain, seperti pembangunan ibu kota baru atau program-program populis yang akan dijalankan pemerintahan baru.
Source: Koran Tempo June 09, 2024 11:56 UTC