Melansir dari Tempo.co, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto, menyatakan bahwa perluasan jenis barang kena cukai ini sedang dalam tahap kajian mendalam. Saat ini, jumlah barang kena cukai di Indonesia masih sangat terbatas, hanya mencakup tiga objek yakni hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Sebagai perbandingan, negara-negara ASEAN lainnya memiliki lebih banyak objek cukai; Malaysia dengan 4 objek, Filipina 8, dan Thailand mencapai 21 barang. Andry Satrio Nugroho, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), mendukung penerapan cukai MBDK dan plastik. Kebijakan ini juga termasuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, dengan salah satu tujuannya adalah mendukung penerimaan negara melalui ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Source: Koran Tempo July 28, 2024 15:53 UTC