Tingkatkan Pelayanan Publik, Kolaborasi Antarpihak Dinilai Mutlak - News Summed Up

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kolaborasi Antarpihak Dinilai Mutlak


Tingkatkan Pelayanan Publik, Kolaborasi Antarpihak Dinilai MutlakMedia Indonesia.com • 20 Juli 2024 08:25Jakarta: Peningkatan kualitas pelayanan publik oleh badan usaha milik negara (BUMN) dinilai hal wajib. Salah satu upaya untuk memenuhi hal itu, yakni melalui kolaborasi antarpihak. Hal tersebut diungkap Rivan dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Jasa Raharja di Jakarta pada 18-19 Juli 2024. Menurut dia, kolaborasi antarpihak dapat diwujudkan lewat digitalisasi proses bisnis dan menghadirkan inovasi-inovasi baru. Dalam agenda itu, Jasa Raharja memberikan penghargaan kepada Agus Purwadianto atas dukungan upaya akuntabilitas penyaluran santunan kecelakaan lalu lintas melalui Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR).


Source: Media Indonesia July 20, 2024 01:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...