RADARBANDUNG.id- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum. ”Karena yang diajukan Pak Yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, Pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini,” sebut Luthfi Yazid dikutip dari JawaPos.com. Eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan. Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN,” kata Fuad.
Source: Jawa Pos June 25, 2024 07:00 UTC