Tilep Barang Perusahaan Ratusan Juta, Ivan Dipolisikan - News Summed Up

Tilep Barang Perusahaan Ratusan Juta, Ivan Dipolisikan


Ivan hanya bisa menunduk ketika dikeler oleh petugas dari Polsek Singosari, ke ruang pemeriksaan Unit Reskrim, Minggu (11/3). Kepada petugas, Ivan mengaku terpaksa melakukan penggelapan barang karena kebutuhan sehari-hari. Supri menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, mengenai penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan. Sementara uangnya, tidak disetorkan ke perusahaan. Atas perbuatan tersangka, perusahaan menanggung kerugian sebesar Rp 147 juta," tandas Supri.


Source: Jawa Pos March 11, 2018 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */