JAKARTA–RADAR BOGOR, Tiga uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, ditarik dan dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat bisa menukarkan uang logam pecahan tersebut ke Bank Indonesia terdekat. Dia juga mengatakan, penggantian atas uang rupiah logam itu sebesar nilai nominal pecahan uang yang dicabut dan ditarik. ”Penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997, yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas Erwin. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Source: Jawa Pos December 02, 2023 00:42 UTC