Total kini ada 11 tersangka kebakaran gedung Kejakgung. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sebelumnya Polisi telah menetapkan delapan tersangka. "Ketiga, tersangka IS. Sebelumnya dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka.
Source: Republika November 13, 2020 08:37 UTC