Sebelumnya pada akhir Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTN. Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu, tiga di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Tiga pejabat BTN adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020. "Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang itu," kata Febrie, dikutip dari Bisnis.com pada 24 Januari 2020.
Source: Koran Tempo February 16, 2020 11:37 UTC