RBG.ID – Baru-baru ini ramai diberitakan tentang gugatan yang diajukan oleh tiga orang jurnalis pada media Okezone. Menurut informasi yang diterima RBG, tiga orang jurnalis menuntut gugatan kepada PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia. Awalnya, dua jurnalis PT MNC Okezone Network yaitu BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta untuk menandatangani perjanjian bersama mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tidak hanya itu, ketiga jurnalis itu juga dirugikan lantaran tidak mendapatkan haknya dari uang kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan MNC Group. Di sisi lain, PB itu sama sekali tidak mencantumkan kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak.
Source: Jawa Pos June 14, 2024 07:25 UTC