Meskipun menggunakan sistem layanan kesehatan baru, tetapi tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk KRIS. Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau dibayar pemerintah. Baca Juga: BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati SukabumiBPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, hanya beberapa operasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan bedah atau operasi tersebut harus mengikuti prosedur pelayanan berikut:- Berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Source: Koran Tempo May 20, 2024 10:10 UTC