JAKARTA — Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menuturkan, keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan. “Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” sambungnya. Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan, pertama adalah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kemenag. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
Source: Jawa Pos January 02, 2022 12:29 UTC