“Hendry pergi ke Singapura sejak 25 Maret lalu, sekitar sebulan setelah diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada 29 Februari”Tersangka Hendry Lie saat tiba di gedung Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (sumber foto: TEMPO/Vedro Imanuel)JAKARTA (TABIRkota) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka korupsi timah, Hendry Lie di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari Singapura. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kejagung, Abdul Qohar, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (18/11) kemaren. Selain pernah melakukan pemanggilan kepada Hendry, Kejagung juga telah melakukan beberapa upaya lain, diantaranya pencekalan selama enam bulan, terhitung sejak 28 Maret lalu. Hendry Lie sendiri berperan sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan bijih timah ilegal. Selain Hendry, sekitar 22 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Timah.
Source: Koran Tempo November 19, 2024 11:14 UTC