Aplikasi itu berfungsi untuk mengurus tes psikologi secara online sebagai syarat untuk perpanjangan atau pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Dirlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menuturkan, kehadiran aplikasi itu bisa semakin memudahkan pengurus SIM. Warga yang ingin mengurus SIM tetap bisa melakukan tes psikologi di tempat yang telah tersedia. Misalnya, memastikan peserta tes online adalah pengurus SIM. ”Jadi, yang mendapat soal tes psikologi memang orang yang mau mengurus SIM.
Source: Jawa Pos January 27, 2021 04:46 UTC