Dari hasil penyidikan, terdapat minimal dua bukti yang cukup. Yakni, berupa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur dan disebutkan tidak dalam satu hamparan. Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit namun tanah tersebut berada di jalan raya. “Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan,” tutur Kajari. Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2021 ancanam pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Source: Jawa Pos June 12, 2024 23:37 UTC