Juga rekan tersangka, Susanto, yang pernah bersama tersangka di LP Sidoarjo, beserta istri dan dua anak Susanto. Masih dalam uraian pokok perkara praperadilan itu, tersangka menyebut penangkapan dirinya pada 23-30 Mei 2016 tidak disertai surat perintah penahanan. Dalam uraian pokok perkara praperadilan itu disebutkan, sejak ditangkap tersangka tak pernah mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Atas keberatan itu tersangka menempuh langkah praperadilan. JawaPos.com - Tersangka perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa Pundu, Irwansyah alias Ancah Naga (45), mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya menjadi tersangka.
Source: Jawa Pos July 17, 2016 15:00 UTC