MOJOKERTO - Tindakan asusila jalanan dengan modus menunjukkan alat kelamin yang sempat viral akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Pelakunya diketahui bernama Rachmad Kusnandar, 38, warga Perum Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kondisi itu juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikologis pelaku di Mapolda Jatim. ’’Artinya, penyimpangan pelaku tidak selalu. Rachmad Kusnandar dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 09:54 UTC