Jayapura, Beritasatu.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus kerusuhan Wamena beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan satu tersangka tambahan itu berinisial LE, yang diduga kuat merupakan salah satu provokator dalam kerusuhan Wamena 23 September lalu. Ia menerangkan, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan Wamena berjumlah 14 orang. Lanjut Kamal, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kerusuhan Wamena dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya dalam kasus tersebut. Baca Juga: Kapolri Tegaskan Terus Kejar KNPB dan ULMWPIa pun menambahkan sejauh ini berkas perkaranya tersangka kasus kerusuhan Wamena telah masuk dalam tahap satu ke kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2019 00:45 UTC