JawaPos.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok. Ini sempat diubah pada saat itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8), seperti dikutip dari Antara. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan, kemudian mengamankan tersangka dengan bantuan Polda Sumatera Utara. Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki. Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.
Source: Jawa Pos August 06, 2020 16:41 UTC