Tersangka Kasus Korupsi BTS Yusrizki, Dirut di Perusahaan Suami Puan MaharaniSHARE NOWJakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). PT Basis Utama Prima diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro. Perusahaan Happy Hapsoro terseret pusaran rasuah ini karena sebagai penyedia panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan pihaknya tak menutup peluang untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain di perusahaan tersebut, termasuk Happy Hapsoro. Selain Yusrizki, ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini.
Source: Media Indonesia June 16, 2023 03:21 UTC