Terpidana Boleh Jadi Calon di Pilkada, tapi... - News Summed Up

Terpidana Boleh Jadi Calon di Pilkada, tapi...


TEMPO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menilai pembahasan tentang pencalonan terpidana yang menjalani hukuman percobaan sudah selesai. Baca: Terpidana Jadi Calon di Pilkada, Fadli Zon: Ini DilemaMenurut Rambe, hak konstitusional menjadi pertimbangan terpidana yang menjalani hukuman percobaan maju dalam pemilu. "Inkracht itu kalau sudah ada keputusan hakim lain setelah menjalani hukuman percobaan," ujarnya. Ia menyebutkan beberapa pidana yang tidak diperbolehkan dalam pencalonan, seperti pidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak. Perdebatan terjadi dalam pembahasan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam pilkada 2017.


Source: Koran Tempo August 30, 2016 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */