JurnalIndo.com - Jakarta, 25/05 - Ternyata tujuan pembongkaran pertokoan pluit adalah untuk mengembalikan jalan dan Saluran air agar bisa beroperasi. Satpol PP DKI Jakarta membongkar toko di Kecamatan pluit, Jakarta Utara, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/5/2023). Satpol PP DKI Jakarta menurunkan 200 pekerja untuk membongkar bangunan komersial di Pluit yang melanggar aturan terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Unit Kerja Dinas terkait (UKPD). Pembongkaran terjadi setelah pejabat menggelar sidang hingga 23 Mei 2023 untuk memberikan opsi kepada pemilik toko untuk menghancurkan sendiri bangunan tokonya.
Source: Jawa Pos May 25, 2023 08:55 UTC