BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang di sejumlah daerah. Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pendaftaran dengan penerbitan SKCK bisa dilakukan bersamaan.
Source: Jawa Pos February 27, 2024 15:12 UTC