PALEMBANG (gokepri.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) KT dan anaknya RA ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026). Penangkapan itu terkait penerimaan uang senilai Rp 1,6 miliar dari seorang pengusaha dalam kegiatan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecematan Tanjung Agung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Kasie Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam penjelasannya mengatakan, uang Rp 1,6 miliar itu merupakan pencarian uang muka dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar. Dari dugaan sementara, kata Vanny, mobil yang disita tersebut merupakan hasil dari penggunaan Rp 1,6 miliar yang diterima KT dan RA. Penyidik, kata Vanny memastikan akan mengusut tuntas penerimaan-penerimaan uang para anggota DPRD lainnya, termasuk para penyelenggara di kedinasan.
Source: Republika February 19, 2026 13:21 UTC