Mantan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Ghemary atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka. Windy Idol bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perempuan kelahiran 2 Juni 1993 ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan KPK melalui pengembangan terhadap kasus korupsi suap. "Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News (6/3). "Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," pungkas Ali Fikri.
Source: Jawa Pos March 10, 2024 03:18 UTC