REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Doddy Aryanto Supeno yang menjadi terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tetap tidak merasa bersalah karena uang yang disita KPK merupakan uang titipan atau kado pernikahan. Tim Penasehat Hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS), Karyawan PT Artha Pratama Anugerah (APA), melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan lancar dan kooperatif dimana terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta sebagaimana didakwakan tidak pernah ada dan uang Rp 50 juta yang didakwa sebagai suap adalah titipan dan kado pernikahan. "Kami merasa sidang berjalan lancar, terdakwa menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan yang lebih penting dakwaan terkait uang Rp 100 juta dan Rp 50 juta bisa dipatahkan. Sebagaimana kita dengar dan saksikan, terdakwa menjelaskan uang Rp 100 juta tidak pernah ada. Bahkan, kata dia, soal uang Rp 50 juta, terdakwa jelaskan itu adalah titipan dari Hesti untuk kado pernikahan anak Pak Edy.
Source: Republika August 22, 2016 15:22 UTC