TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan Lenih Marliani, dengan hukuman penjara 3 tahun. Berdasarkan fakta yang tersaji di persidangan, kata jaksa Dody, Jajang dan Lenih telah menyuap jaksa Fahri Nurmalo dan Devianti Rochaeni. Kasus suap itu dilakukan Jajang saat menghadapi persidangan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Sebelum kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang masuk tahap penuntutan, Fahri meminta Lenih memberikan uang untuk "biaya operasional" jaksa. Mereka mengakui serta menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Source: Koran Tempo August 29, 2016 11:03 UTC