Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara - News Summed Up

Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara


© Disediakan oleh JawaPos Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjaraJawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara. Karomani dinilai terbukti korupsi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi. Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.


Source: Jawa Pos April 27, 2023 23:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */