Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti ketika menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Politikus PDI Perjuangan itu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar, dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. "Menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Selain itu, Damayanti diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Source: Jawa Pos September 26, 2016 06:45 UTC