Kedua produk tersebut diketahui mengandung DNA Babi. "Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," ujar Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1). Begitupula dengan produk Viostin DS. Serta, penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan. "Termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi'," tutup BPOM.
Source: Jawa Pos January 31, 2018 14:36 UTC