RBG.ID – Kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah tidak dipecat. Mereka lolos dari pemberhentian tak dengan hormat (PTDH) padahal terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Source: Jawa Pos March 09, 2023 07:03 UTC