JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kickback atau imbalan atas penerbitan izin usaha tersebut. Bahkan, perubahan status tersebut diperkuat Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.465 tahun 2011. Dengan perubahan status ini, Nur Alam dapat memberikan izin kepada PT AHB untuk mengeksploitasi lahan hutan lindung. Setelah merubah status kawasan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian memberikan izin usaha pertambangan kepada PT AHB dengan lahan konsesi seluas 3.084 Hektare.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 15:22 UTC