“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Jumat (13/11). Dalam persiapan pembelajaran tatap muka, dikatakan bahwa satuan pendidikan perlu melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar (rombel) yang sama, begitu juga untuk pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok belajar. Kemudian, mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup protokol kesehatan sebelum pembelajaran tatap muka dimulai. Salah satunya penetapan tanggal mulai pembelajaran tatap muka dan tahapannya, pembagian rombel serta jadwal pembelajarannya. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan sekolah setiap hari selama 1 minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama penyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Source: Jawa Pos November 13, 2020 04:30 UTC