JawaPos.com - Sebanyak 13 tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia batal berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Mereka ditahan petugas Imigrasi Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Ditahannya para TKW tersebut, karena kecurigaan petugas imigrasi. Lalu, petugas Imigrasi Bandara Kualanamu menyerahkan ke-13 TKI Ilegal itu kepada Imigrasi Kelas I Medan guna proses penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya. Menurutnya, berdasarkan pengakuan ke-13 calon TKI itu, mereka diarahkan beberapa oknum yang menjanjikan pekerjaan di kawasan Timur Tengah.
Source: Jawa Pos March 17, 2017 20:48 UTC