Pasalnya, dalam aturan tersebut, ormas keagamaan bakal dapat prioritas jika meminta izin untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Satu-satunya ormas agama yang sudah mengajukan izin kelola tambang barulah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). “Ini kan persoalan yang krusial ya, tentu Muhammadiyah nggak pengin tergesa-gesa. Apalagi, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin dengan tegas meminta Muhammadiyah menolaknya. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga dengan tegas memilih untuk nggak mengajukan izin kelola tambang.
Source: Media Indonesia June 11, 2024 12:57 UTC