Terawan meminta masyarakat teratur membayar iuran BPJS Kesehatan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menilai turun kelas BPJS Kesehatan boleh dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kesadaran masyarakat terhadap dampak positif dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Source: Republika November 06, 2019 00:00 UTC