Bagi CPNS yang telah melakukan pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke surat elektronik (surel/e-mail) peserta dan WhatsApp (WA). "Bisa juga lewat e-mail," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020). Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020, sedangkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. Baca juga: Pastikan Tak Terlibat Parpol, BKN Bakal Verifikasi CPNS yang Lulus ke KPUBKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Source: Kompas November 12, 2020 00:22 UTC