JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan Ketua MK Anwar Usman membuka ruang kepada pihak luar melakukan intervensi dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Namun ia tak mengatakan apakah pihak yang mengintervensi Anwar Usman berasal dari kedua kelompok itu. Kendati tak mengungkapkan sosok yang mengihtervensi Anwar Usman secara eksplisit, Jimly mengatakan intervensi itu merupakan temuan yang membahayakan independensi peradilan. MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Jimly mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.
Source: Koran Tempo November 08, 2023 11:07 UTC