“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” ungkapnya kemarin (13/3). Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Dia melanjutkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Dia berharap dengan pemberian hak cuti ayah tersebut, kualitas proses kelahiran anak berjalan dengan baik.
Source: Jawa Pos March 14, 2024 07:11 UTC