Menurut Soemarno, informasi itu disampaikan "Teman Ahok" kepadanya setelah Ahok memutuskan maju lewat jalur partai politik pada Pilkada DKI 2017. Adapun syarat minimal jumlah data KTP dukungan yang harus dipenuhi calon independen di DKI adalah 532.213 data KTP. Juni lalu, "Teman Ahok" menyatakan jumlah data KTP dukungan yang mereka kumpulkan sudah mencapai 1 Juta data KTP. Pada 3-7 Agustus ini KPU DKI membuka kesempatan bagi calon independen dalam Pilkada DKI 2017 untuk menyerahkan data dukungan mereka. Adapun jumlah minimal kursi di DPRD DKI yang harus dimiliki parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon gubernur di DKI Jakarta adalah 22 kursi.
Source: Kompas August 03, 2016 04:18 UTC