JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas nyatakan kasus pengancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H / 2023 M sudah masuk ke ranah pidana. “SIkap dari seorang peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurut saya sudah merupakan tindak pidana,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (25/4/23) dilansit dari jawapos.com. Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tengah menjadi sorotan publik. Masalah ini dimulai dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah. Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Source: Jawa Pos April 25, 2023 02:22 UTC