FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Iwan Ginting mengatakan masih akan menimbang upaya banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun begitu, Iwan menuturkan, yang terpenting bahwa dalam pertimbangannya, hakim membenarkan semua dakwaan yang dibuat pihaknya untuk menjerat Teddy Minahasa. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan," pungkas Iwan. Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Source: Jawa Pos May 09, 2023 14:54 UTC